ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari
negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan
dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN
dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta
menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di
Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area
(AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk
membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan
daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN
sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun
(1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir
dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential
Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema
untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%,
penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif
lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya
kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai
Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura
dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun
2015.
Produk yang dikatagorikan dalam General Exception adalah
produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan kedalam
CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan
bagi manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan
obyek-obyek arkeologi dan budaya. Indonesia mengkatagorikan
produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol,
dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General Exception.
1. Lahirnya AFTA
Pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di
Singapura pada tahun 1992, para kepala negara mengumumkan pembentukan
suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15
tahun.
2. Tujuan dari AFTA
menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
3. Manfaat dan Tantangan AFTA bagi Indonesia
Manfaat :
1. Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia,
dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat
yang beragam;
2. Biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen
Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan
baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya
pemasaran;
3. Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar
domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
4. Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.
Tantangan :
Pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan
kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat
memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota
ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun
pasar negara anggota ASEAN lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar